Kamis, 26 Januari 2017

Makalah Tenaga Pendidik

                          TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENGANTAR PENDIDIKAN
Dosen Pengampu : HERU TOTOK TW., S.Pd, M.Pd







                                                                                                                        







PRODI PENDIDIKAN EKONOMI
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
     JOMBANG
2015













































KATA PENGANTAR

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini dengan lancar dan tepat waktu. Makalah Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini berisi tentang Pengertian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Permasalahan Pendidik dan Tenaga Pendidik, Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Kependidikan, Pemberhentian tenaga pendidik . Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah membantu kami dalam proses penyusunan makalah ini, tanpa bantuan dan saran dari mereka, makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Tak lupa pula kami mohon maaf apabila masih terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Kami telah berusaha dan melakukan yang terbaik, akan tetapi kami sadar makalah ini jauh dari kata sempurna. Masukan dan saran masih kami tunggu untuk bahan perbaikan kedepannya. Semoga makalah yang telah kami susun dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi teman-teman agar lebih mengerti dan memahami apa itu Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
















DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………i
Daftar isi……………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
I. Latar Belakang…………………………………………….1
II. Rumusan Masalah………………………………………...2
BAB II PEMBAHASAN
I. Pengertian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan………………………………………………..
II. Permasalahan pendidik dan tenaga kependidikan………………………………………………... 
III. Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan………………………………………………...
IV. Pemberhentian tenaga kependidikan……………………
BAB III PENUTUP
I. Kesimpulan………………………………………………..
II. Saran……………………………………………………...
DAFTAR PUSTAKA











 




BAB I PENDAHULUAN

I. LATAR BELAKANG

Sistem pendidikan di Indonesia dengan berbagai lembaga yang menyertainya ibarat membicarakan gelombang air laut yang tiada hentinya. Pengibaratan ini tidaklah berlebihan karena banyak hal yang bisa ditinjau di dalamnya serta banyak pula persoalan yang membutuhkan upaya-upaya untuk memecahkan permasalahan pendidikan tersebut. Salah satu aspek yang terdapat dalam sistem pendidikan adalah tenaga pendidik dan kependidikan. Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan penting terutama dalam upaya membentuk karakter bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang hendak dicapai. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik terhadap masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang ada saat ini sudah sedemikian canggihnya. Hal ini disebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan dan pembelajaran, yang diperankan oleh pendidik yang tidak dapat digantikan oleh teknologi. Fungsi mereka tidak akan bisa seluruhnya dihilangkan sebagai pendidik dan pengajar bagi peserta didiknya. Begitu pun dengan tenaga kependidikan, mereka bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sehubungan dengan tuntutan ke arah profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan, maka sekarang ini sedang digalakkan program peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan yang telah menjadi komitmen nasional. Di samping itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu tenaga kependidikan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang lebih maju.
 
II.  RUMUSAN MASALAH

1.  Apa pengertian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ?
2.  Apa faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya pengangkatan   dan penempatan tenaga kependidikan?
3. Apa alasan terjadinya pemberhentian terhadap tenaga kependidikan?
4. Apa yang mempengaruhi masalah pokok pendidikan ?





BAB II PEMBAHASAN


I.                   Pengertian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

A.     TENAGA PENDIDIK
            Tenaga Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.  Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 5 dan 6. tentang  Sistem Pendidikan Nasional “ Tenaga kependidikan adalah penunjang penyelenggara pendidikan ”.
TENAGA PENDIDIK :
• Tenaga Profesional
• Merencanakan Pembelajaran
• Melaksanakan Pembelajaran
• Menilai Hasil Pembelajaran
• Membimbing
• Melatih
• Meneliti
• Mengabdi Kepada Masyarakat
Seperti:
@ Guru
@ Dosen
@ Tutor
@ Instruktur
@ Pamong Belajar
@ Konselor
@ Widyaiswar
@ Fasilitator
@ Penguji
@ Dan lain sebagainya.
1.      Arti Penting Guru
            Ada beragam julukan yang diberikan kepada sosok guru. Salah satu yang paling terkenal adalah “pahlawan tanpa tanda jasa”. Julukan ini mengindikasikan betapa besarnya peran dan jasa yang dilakukan guru sehingga guru disebut sebagai pahlawan. Namun, penghargaan terhadap guru ternyata tidak sebanding dengan besarnya jasa yang telah diberikan. Guru adalah sosok yang rela mencurahkan sebagian besar waktunya untuk mengajar dan mendidik siswa, sementara penghargaan dari sisi material, misalnya, sangat jauh dari harapan. Gaji seorang guru rasanya terlalu jauh untuk mencapai kesejahteraan hidup layak sebagaimana profesi lainnya. Hal itulah tampaknya yang menjadi salah satu alasan mengapa guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
            Hal ini mungkin sebuah ironi, tetapi inilah realitas yang harus kita terima. Kehidupan ekonomi sebagian besar guru kita penuh dengan persoalan. Jika kita mau meneliti terhadap kehidupan para guru, kita akan menemukan faktor bahwa sebagian besar guru telah “menyekolahkan”, atau menggadaikan SK-nya untuk meminjam uang di Bank bahkan tidak jarang, ada seorang guru yang ketika awal bulan bukannya senang, tapi justru sedih karna gajinya nyaris habis dipotong untuk berbagai pinjaman. Awal bulan yang seharusnya menjadi saat membahagiakan karena akan menerima gaji, tidak lagi dirasakan.
            Jika kondisinya semacam ini, bagaimana seorang guru dapat mengajar dengan baik pada saat kebutuhan “asap dapur” tidak tersedia kepastian? Tentu secara logika rasional agak sulit untuk mengajar dengan penuh totalitas ketika seorang guru harus bergelut dengan keterbatasan ekonomi. Ketika mengajar, guru tidak lagi bisa berpikir dan mencurahkan segenap energinya karena asap dapurnya tidak lagi lancar mengepul, anaknya harus membayar SPP, dan kebutuhan antri untuk dipenuhi. Maka dari itu, bagaimana banyak diberitakan, sebagian besar guru harus mencari tambahan penghasilan lain di luar tugasnya mengajar. Ada yang harus mengajar diberbagai sekolah dari pagi hingga malam. Ada yang menjadi tukang ojek, tukang becak, bahkan yang ironis, ada yang menjadi pemulung.
            Kesejahteran dan kualitas guru memang masih kurang memperoleh perhatian optimal dari pemerintah. Hal ini tercermin dari politik anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk guru dalam setiap tahun yang masih jauh dari angka layak, apalagi ideal.kesejahteraan guru memang sangat terpengaruh oleh kondisi moneter Indonesia belum stabil. Akibatnya, target 20% anggaran negara, untuk pendidikan belum bisa terpenuhi. Selain itu, progam sertifikasi guru yang dicetuskan untuk meningkatkan profesionalitas dan mendongkrak kesejahteraan pendidik juga belum terbukti optimal. Apapun yang terjadi, itulah protet sebagian dari kita. Di tengah himpitan hidup yang kian sesat, dan kebutuhan hidup yang terus membumbung tinggi, mereka harus menjalankan tugas mulia dan berat, yaitu harus mencerdaskan para siswa. Pada saat mereka berjuang mencerdaskan para siswanya, belum tentu anaknya mampu mengenyam pendidikan secara layak. Banyak anak guru yang tidak dapat menikmati pendidikan sampai tingkat sarjana. Bukan rahasia lagi jika kebutuhan biaya kuliah sekarang ini sedemikian kini melangit. Apalagi pada jurusan terntentu, biayanya hampir pasti tidak dapat di jangkau oleh gaji guru. Jika seorang guru memiliki 3 anak yang harus kuliah, paling tidak dia harus menyiapkan uang sekitar 2 juta dalam sebulan. Mengandalkan dari gaji guru saja tentu tidak cukup untuk biaya sebanyak itu. Maka dari itu, di lembaga pendidikan berkualitas bagi anak guru tampaknya hanya akan tinggal kenangan saja hanya faktor-faktor lain yang mendukung terhadap pembiayaannya. Misalnya, selain sebagai guru, ada tambahan pendapatan lain yang mendukung.
2.      Guru Dalam Proses Pembelajaran
Guru seharusnya menyadari bahwa mengajar merupakan suatu pekerjaan yang tidak sederhana dan mudah. Sebaliknya, mengajar sifatnya sngat komplek karena melibatkan aspek pedadogis, psikologis dan didaktis secara bersamaan. Aspek pedadogis menunjuk pada kenyataan bahwa mengajar di sekolah berlangsung dalam suatu lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, guru harus mendampingi para siswanya menuju kesuksesan belajar atau kedewasaan. Aspek psikologis menunjuk pada kenyataan bahwa para siswa yang belajar pada umumnya memiliki taraf perkembangan yang berbeda satu yang lainnya sehingga menuntut materi, metode, dan pedekatan yang berbeda antara satu siswa dengan siswa yang lain. Demmikian pula halya dengan kondisi para siswa, kompetensi, dan tujuan yang harus mereka capai juga berbeda. Selai itu aspek psikologis menunjuk pada kenyataan bahwa proses belajar itu mengandung variasi. Cara penangkapan siswa terhadap materi peljaran tidak sama. Cara belajar, beragam. Belajar sendiri dipengaruhi oleh beragam aspek yang saling berkaitan antara satu aspek dengan aspek lainnya.
Menurut imam Al-Ghozali, kewajiban yang harus diperhatikan oleh seorang pendidik adalah sebagai berikut :
1)      Harus menaruh kasih sayang terhadap anak didik, dan memperlakukan mereka seperti perlakuan terhadap anak sendiri.
2)      Tidak mengharapkan balas jasa atau ucapan terima kasih. Melaksanakan tugas mengajar bermaksud untuk mencari keridhoan dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
3)      Memberikan nasihat kepada anak didik pada setiap kesempatan.
4)      Mencegah anak didik dari sesuatu akhlaq yang tidak baik.
5)      Berbicara kepada anak didik sesuai dengan bahasa dan kemampuan mereka.
6)      Jangan menimbulkan rasa benci pada anak didik mengenai cabang ilmu yang lain (tidak fanatik pada bidang study).
7)      Kepada anak didik di bawah umur, diberikan penjelasa yang jelas da pantas buat dia, dan tidak perlu disebutkan padanya rahasia-rahasia yang terkandung di dalam dan di belakang suatu, supaya tidak menggelisahkan fikirannya.
8)      Pendidik harus mengamalkan ilmunya, dan jangan berlainan kata dengan perbuatannya (Al Ghazali, 1971).
Dalam kaitannya dengan proses pembelajaran, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru agar mencapai hasil maksimal. Pertama, membuat perencanaan pembelajaran. Walaupun kegiatan pembelajaran telah menjadi tugas rutin yang dijalani dari waktu ke waktu, tetapi perencanaan harus tetap dibuat. Adanya perencanaan membuat guru memiliki kerangka dasar dan orientasi yang lebih konkrit dalam pencapaian tujuan. Perencanaan pembejalaran ini setidak-tidaknya mencakup : (1) tujuan yang hendak dicapai, (2) bahan pembelajaran yang dapat mengantarkan siswa mencapai tujuan, (3) bagaimana proses pembejalaran yang akan diciptakan untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien, (4) bagaimana menciptakan dan menggunakan alat untuk mengetahui atau mengukur apakah tujuan tercapai atau tidak.  Akan jelas terlihat bagaimana proses pembelajaran yang di lengkapi dengan perencanaan yang rapi dan matang dengan pembelajaran tanpa perencanaan. Disinilah arti penting perencanaan pembelajaran. Oleh karena itu, seorang guru harus menyusun rencana pembelajarannya secara baik. Perencanaan ini harus dicermati dan harus disempurnakan dari waktu ke waktu.
Tugas kedua, guru adalah melaksanakan pembelajaran dengan baik. Pelaksanaan pembelajaran seharusnya mengacu pada perencanaan. Namun demikian, sering kali apa yang direncakan tidak dapat direncanakan secara maksimal. Guru yang baik akan selalu melaksanakan evaluasi mengenai bagaimana proses pembelajaran yang telah dilakukan, apakah sudah baik ataukah masih banyak kekurangan. Apa yang baik seharusnya dipertahankan, bahkan ditingkatkan, dan yang krang disempurnakan. Dengan demikian, pelaksanaan pembelajaran akan semakin bermutu. Tanpa adanya evaluasi, pembelajaran akan menjadi mekanis. Guru tidak akan mengetahui secara baik sejauh mana pembelajaran yang telah dilaksanakan mencapai hasil apa saja hambatannya, dan bagaimana memperbaiki kekurangannnya.
Ketiga, memberikan feedback( umpan balik ) sebah proses pembelajaran akan senantiasa berada dalam situasi yang ideal jika ters menerus terjadi umpan balik. Adanya umpan balik berfungsi sebagai sarana untuk membantu memelihara minat dan antusiasme siswa dalam melaksanakan pembelajaran hal ini dapat dilakukan melalui evaluasi. Proses pembelajaran satu arah tanpa umpan balik tidak akan memberikan nilai lebih dan maksimal. Guru juga tidak dapat mengukur sampai sejauh mana pemahaman murid atas materi yang disampaikan. Walaupun, tentu saja, tidak semua jenjang pendidikan dapat diterapkan proses umpan balik secara baik. Akan tetapi, bagi guru, bentuk umpan balik dapat dimodifikasi sedemikian rupa secara kreatif sesuai dengan kondisi kelas yang diajarnya.
Keempat adalah melakukan komunikasi pengetahuan. Maksudnya, bagaimana guru mampu melakukan transfer atas pengetahuan yang dimilki kepada siswanya, dan melakukan komunikasi dengan baik. Dalam tugas ini, guru idealnya memilki pengetahuan yang mendalam tentang bahan yang akan diajarkannya. Hal ini selaras dengan konsepsi banyak teoretikus pendidikan bahwa seyogianya sosok guru seperti makhluk yang serba bisa. Mungkin terlalu idealis, tetapi setidaknya guru mengusahakan secara terus menerus kearah idealitas tersebut. Pada tingkat yang minimal,guru seharusnya menguasai secara utuh terhadap mata pelajaran yang diasuhnya. Guru yang tidak memilki pengetahuan memadai terhadap mata pelajaran yang diajarkan akan kehilangan kewibawaan dimata para siswanya.
Kelima, guru sebagai model dalam bidang studi yang diajarkannya. Artinya, guru merupakan suri tauladan, contoh nyata, atau model yang dikehendaki oleh mata pelajaran yang diajarkanya tersebut. Jangan sampai guru tidak selaras dengan apa yang diajarkannya. Seorang guru olahraga misalnya, adalah teladamn terbaik bagi para siswanya dalam bidang ini. Tidak hanya dalam pegetahuan, tetapi dalm keseluruhan identitas dan perilakuknya selaras dengan mata pelajarannya. Hal yang sama juga terjadi pada guru bidang studi yang lainnya.
B.     TENAGA KEPENDIDIKAN
      Merupakan tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
I.        Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kependidikan

A.       Pembinaan Tenaga Kependidikan Pembinaan dilakukan dalam upaya mengelola dan mengendalikan pegawai selama melaksanakan kerja di lembaga/sekolah. Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya peningkatan pegawai agar lebih berkualitas kinerjanya. Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan sebagai pengembangan bagi tenaga kependidikan. Pendidikan dan pelatihan dalam contoh memberikan kesempatan kepada guru-guru dan staf untuk mengikuti penataran, melanjutkan pendidikan, seminar, workshop, dan lain-lain. Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan melalui jabatan fungsional. Pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan peraturan Menteri. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
II.                Permasalahan Pendidikan dan Tenaga Pendidik
              Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.
A.  PERMASALAHAN POKOK PENDIDIKAN
      Pada dasarnya ada dua permasalahan pokok pendidikan yang kita hadapai saat ini, yaitu:
a.) Bagaimana semua warganegara dapat menikmati kesempatan pendidikan.
b.) Bagaimana pendidikan dapat membekali peserta didik dengan keterampilan kerja yang antap untuk dapat terjun ke dalam kancah kehidupan bermasyarakat.
B. JENIS PERMASALAH POKOK PENDIDIKAN
    Masalah pokok pendidikan yang menjadi kesepakatan nasional yang perlu diprioritaskan atau diutamakan penanggulangannya ada empat macam yaitu : masalah pemerataan pendidikan, masalah mutu pendidikan, masalah efisiensi pendidikan, maslah relevansi pendidikan.
1.)  Masalah Pemerataan Pendidikan
      Masalah pemerataan pendidikan adalah persoalan bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warganegara untuk memperoleh pendidikan.
Masalah ini dapat dipecahkan dengan dua cara yaitu dengan cara konvensional dan cara inovatif. Cara konvensional misalnya pembangunan gedung sekolah dan pergantian jam belajar. Cara inovatif misalnya sistem guru kunjung dan Sekolah Terbuka.
2. ) Masalah Mutu Pendidikan
      Mutu pendidikan dipermasalahkan jika hasil pendidikan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Masalah mutu pendidikan juga mencakup masalah pemerataan mutu pendidikan.
3.)  Masalah Efisiensi Pendidikan
      Beberapa masalah dalam kaitannya dengan efisiensi pendidikan antara lain:
a. bagaimana memfungsikan tenaga pendidikan.
b. Bagaimana sarana dan prasarana pendidikan digunakan.
c. Bagaimana pendidikan diselenggarakan.
d. Masalah efisiensi dalam memfungsikan tenaga
4.)  Masalah Relevansi Pendidikan
      Sebenarnya kriteria relevansi cukup ideal jika dikaitkan dengan kondisi sistem pendidikan pada umumnya dan gambaran tentang kerjaan yang ada antara lain sebagai berikut:
a. status lembaga pendidikan yang bermacam-macam
b. sistem pendidikan tidak pernah menghasilkan luaran yang siap pakai. Yang ada ialah siap kembang.
c. Tidak tersedianya peta kebutuhan tenaga kerja dengan persyaratannya yang digunakan sebagai pedoman oleh lembaga-lembaga pendidikan untuk menyusun programnya
C.  FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BERKEMBANGNYA MASALAH PENDIDIKAN
Faktor-faktor yang mempengaruhi berkembangnya masalah pendidikan antara lain:
1.)  Perkembangan IPTEK dan Seni
      Sejalan dengan berkembangnya arus globalisasi di negara kita, terutama dengan pesatnya peningkatan teknologi komunikasi, membuat segala sesuatu harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Oleh karena itu pendidikan harus senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Seni merupakan kebutuhan hidup manusia. Pengembangan kualitas seni secara terprogram menuntut tersedianya sarana pendidikan tersendiri disamping program-program lain dalam sistem pendidikan.
2.)  Laju Pertumbuhan Penduduk
      Masalah kependudukan dan pendidikan bersumber pada 2 hal yaitu:pertambahan penduduk dan penyebaran penduduk.
3.)  Aspirasi Masyarakat
      Belakangan ini aspirasi masyarakat semakin meningkat sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ‘reformasi’. Aspirasi tersebut menyangkut kesempatan pendidikan, kelayakan pendidikan dan jaminan terhadap taraf hidup setelah mereka menjalani proses pendidikan.
4.)  Keterbelakangan Budaya dan Sarana Kehidupan
      Keterbelakangan budaya disebabkan beberapa hal misalnya letak geografis yang terpencil dan sulit dijangkau, penolakan masyarakat terhadap unsur budaya baru karena dikhawatirkan akan mengikis kebudayaan lama, dan ketidakmampuan ekonomis menyangkut unsur kebudayaan tersebut.
D.  PERMASALAHAN AKTUAL PENDIDIKAN DAN PENANGGULANGAN ATAU SOLUSI
1.)  Permasalahan Aktual Pendidikan di Indonesia
      Permasalahan aktual pendidikan di Indonesia sangat kompleks dan semakin berkembang sejalan dengan perkembangan zaman dan kemapanan sumber daya manusia. Masalah masalah tersebut antara lain:
a. Masalah Keutuhan Pencapaian sasaran
b. Masalah Kurikulum
c. Masalah Peranan Guru
d. Masalah Pendidikan Dasar 9 Tahun
2.)  Upaya Penanggulangan atau solusi
      Beberapa upaya dilakukan untuk menanggulangi masalah masalah aktual tersebut, diantaranya:
a. Pendidikan efektif perlu ditingkatkan secara terprogram.
b. Pelaksanaan kegaitan kurikuler dan ekstrakurikuler dilakukan dengan penuh kesungguhan dan diperhitungkan dalam penentuan nilai akhir ataupun kelulusan.
c. Melakukan penyusunan yang mantap terhadap potensi siswa melalui keragaman jenis program studi.
d. Memberi perhatian terhadap tenaga kependidikan (prajabatan dan jabatan).
e. meluruskan kesenjangan yang ada di antara pendidik dan kependidikan.
f. memandang setiap unsur penunjang pendidikan sama dimata pemerintah.
III. Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Kependidikan
A.)              Pengangkatan Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam  jabatan guru harus memenuhi syarat :
a.) Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dan bersertifikat pendidik
b.) Pangkat paling rendah Penata Muda , golongan ruang III/a
c.) Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi
d.) Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional guru melalui pengangkatan calon pegawai negeri sipil. Surat keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan guru dibuat menurut contoh formulir yang sudah disediakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.) Memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan
b.) Memiliki pengalaman sebagai guru paling singkat 2 (dua) tahun
c.) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun Pangkat yang ditetapkan bagi PNS adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari  jabatan yang berwenang yang berasal dari unsur utama dan unsur penunjang. Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional guru, dengan ketentuan sebagai berikut :
·                   Pengangkatan PNS Pusat dalam jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
·                  Kepegawaian Negara. Pengangkatan PNS Daerah dalam jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional. Guru ditetapkan oleh Kepala daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

B.)                               Penempatan Tenaga Kependidikan Penempatan guru dengan otonomi daerah tentunya menjadi wewenang daerah, disesuaikan dengan kebutuhan nyata dari tiap daerah itu. Akan tetapi, cara ini akan menimbulkan banyak permasalahan, apabila penempatan guru ini tidak dikoordinasikan pada tingkat nasional. Karena, dengan pola kedaerahan itu justru akan timbul kecenderungan setiap daerah membuat LPTK sendiri, dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah sendiri. Peta nasional tentang kebutuhan guru ini harus disediakan, agar penyediaan kebutuhan guru dapat dikendalikan termasuk mengendalikan jumlah LPTK penghasil guru. Oleh karena itu, koordinasi dan kerjasama antar daerah untuk mengatasi kebutuhan tenaga guru ini perlu diadakan melalui lembaga dan instansi yang jelas, sehingga tiap daerah dapat berhubungan dengan lembaga dan instansi itu dengan  jelas dan mudah yang dapat mendekatkan antara pengguna guru dengan penghasil guru dan termasuk lulusannya itu sendiri. Atau gagasan pendidikan guru dijadikan pendidikan kedinasan segera dapat direalisir, karena memang kondusif dengan keadaan sistem pemerintahan kita sekarang ini. Data keadaan sekolah dan kebutuhan guru saat ini, dengan penambahan jumlah propinsi di negara kita belum ada, namun agar kita mendapat gambaran keadaan pendidikan di negara kita dapat disajikan data kasar yang terjadi di tahun 1995/1996.

IV. Pemberhentian Tenaga Kependidikan

Pemberhentian dan pemensiunan merupakan konsep yang hampir bersamaan, yaitu sama-sama terjadi pemutusan kerja. Istilah pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja digunakan di perusahaan. Istilah pensiun sering digunakan pada lembaga pemerintahan atau bagi pegawai negeri. Pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan/undang-undang atau keinginan karyawan sendiri.  Alasan pemberhentian disebabkan oleh undang-undang, keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kontrak kerja berakhir, kesehatan karyawan, meninggal dunia, perusahaan likuidasi. Pemberhentian harus didasarkan UU No. 12 Tahun 1964 KUHP dan seijin Panitia Perselisihan Pegawai dan Perusahaan Daerah (P4D) secara berperikemanusiaan dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada organisasi. Pemensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maksudnya adalah berakhirnya status seseorang dari status pegawai negeri sipil karena alasan-alasan tertentu. Pemberhentian PNS dapat tejadi karena permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, adanya penyederhanaan organisasi, tidak cakap jasmani/rohani, meninggalkan tugas, meninggal dunia atau hilang dan lain-lain. Hak pensiun PNS diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1969. Pensiun maksudnya adalah berhentinya seseorang yang telah selesai menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak atas pensiunnya. Batas usia seseorang pegawai negeri sipil untuk mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang menjadi (1) 65 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memangku jabatan ahli peneliti dan peneliti, guru besar, lektor kepala dan lektor, jabatan lainnya yang ditentukan presiden, (2) 60 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memangku jabatan eselon I dan eselon II, pengawas, guru sekolah menengah sampai dengan SMTA (kepala sekolah, dan pengawas), dan (3) 65 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memangku  jabatan sebagai hakim.
BAB III PENUTUP

I. Kesimpulan

Tenaga Kependidikan meliputi Pengertian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Permasalahan Pendidik dan Tenaga Pendidik, Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Kependidikan, Pemberhentian Tenaga Pendidik. Pengertian tenaga kependidikan terdapat dalam Undang-Undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6. Pengadaan tenaga kependidikan merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu lembaga. Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan telah diatur sesuai dengan ketetapan yang ada. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan diadakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas setiap tenaga kependidikan. Pemberhentian tenaga kependidikan didasarkan pada UU no 12 tahun 1964 KUHP. . Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa tenaga kependidikan merupakan rangkaian proses dan tata cara untuk memaksimalkan kinerja tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

II. Saran

Untuk meningkatkan mutu tenaga kependidikan, implementasi dari rangkaian proses tenaga kependidikan seperti, pengadaan tenaga kependidikan, pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan, pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, dan pemberhentian tenaga kependidikan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, diperlukan kerjasama antara pemerintah sebagai penyedia fasilitas pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan sebagai pelaksana program kerja pendidikan, dan pedidik sebagai peserta penerima program kerja pendidikan secara optimal.









DAFTAR PUSTAKA

Hartani, A.L, 2011, Manajemen Pendidikan, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo
MS, Djohar, 2006, Guru, Pendidikan & Pembinaannya, Yogyakarta: CV. Grafika Indah
Sismiati Atiek, Rugaiyah, 2011, Profesi Kependidikan, Bogor: Ghalia Indonesia
Suharno, 2008,Manajemen Pendidikan, Surakarta: LPP UNS dan UNS Press
Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, 2009, Manajemen Pendidikan,Bandung: Alfabeta
Na’im,Ngainun.2013. Menjadi Guru Inspiratif. Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Sukmadinata,Nana Syaodih.2011.Metode Penelitian Pendidikan.Bandung:PT Remaja Rosdakarya



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar