TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DISUSUN
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENGANTAR
PENDIDIKAN
Dosen
Pengampu : HERU TOTOK TW., S.Pd, M.Pd
PRODI
PENDIDIKAN EKONOMI
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN
GURU REPUBLIK INDONESIA
JOMBANG
2015
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada kami
semua sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kependidikan ini dengan lancar dan tepat waktu. Makalah Tenaga Pendidik
dan Tenaga Kependidikan ini berisi tentang Pengertian Tenaga Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Permasalahan Pendidik dan Tenaga Pendidik, Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Kependidikan,
Pemberhentian tenaga pendidik . Kami
mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah membantu
kami dalam proses penyusunan makalah ini, tanpa bantuan dan saran dari mereka,
makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Tak lupa pula kami mohon maaf
apabila masih terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Kami telah berusaha dan melakukan yang terbaik,
akan tetapi kami sadar makalah ini jauh dari kata sempurna. Masukan dan
saran masih kami tunggu untuk bahan perbaikan
kedepannya. Semoga makalah yang telah kami susun dapat bermanfaat bagi
kita semua, khususnya bagi teman-teman agar
lebih mengerti dan memahami apa itu Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………i
Daftar isi……………………………………………………..ii
BAB I PENDAHULUAN
I. Latar Belakang…………………………………………….1
II. Rumusan Masalah………………………………………...2
BAB II PEMBAHASAN
I. Pengertian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan………………………………………………..
II. Permasalahan pendidik dan tenaga kependidikan………………………………………………...
III. Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan………………………………………………...
IV. Pemberhentian tenaga kependidikan……………………
BAB III PENUTUP
I. Kesimpulan………………………………………………..
II. Saran……………………………………………………...
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Sistem pendidikan di Indonesia dengan
berbagai lembaga yang menyertainya ibarat membicarakan gelombang air laut yang
tiada hentinya. Pengibaratan ini tidaklah berlebihan karena banyak hal yang
bisa ditinjau di dalamnya serta banyak pula persoalan yang membutuhkan
upaya-upaya untuk memecahkan permasalahan pendidikan
tersebut. Salah satu aspek yang terdapat
dalam sistem pendidikan adalah tenaga pendidik dan kependidikan. Tenaga
pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan penting
terutama dalam upaya membentuk karakter bangsa melalui pengembangan kepribadian
dan nilai-nilai yang hendak dicapai. Dipandang dari dimensi pembelajaran,
peranan pendidik terhadap masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun
teknologi yang ada saat ini sudah sedemikian canggihnya.
Hal ini disebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan dan
pembelajaran, yang diperankan oleh pendidik yang tidak dapat digantikan oleh
teknologi. Fungsi mereka tidak akan bisa seluruhnya dihilangkan sebagai
pendidik dan pengajar bagi peserta didiknya. Begitu pun dengan tenaga
kependidikan, mereka bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan. Sehubungan dengan tuntutan ke arah
profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan, maka sekarang ini sedang
digalakkan program peningkatan mutu pendidikan
pada setiap jenis dan jenjang pendidikan yang telah menjadi komitmen nasional.
Di samping itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu
tenaga kependidikan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sistem pendidikan yang lebih maju.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Apa
pengertian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ?
2. Apa
faktor-faktor yang melatarbelakangi adanya pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan?
3. Apa alasan terjadinya pemberhentian
terhadap tenaga kependidikan?
4. Apa yang mempengaruhi masalah pokok
pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
A.
TENAGA PENDIDIK
Tenaga Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. Tenaga
Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. (UU No.
20 tahun 2003 pasal 1 ayat 5 dan 6. tentang
Sistem Pendidikan Nasional “ Tenaga kependidikan adalah penunjang
penyelenggara pendidikan ”.
TENAGA PENDIDIK :
• Tenaga Profesional
• Merencanakan Pembelajaran
• Melaksanakan Pembelajaran
• Menilai Hasil Pembelajaran
• Membimbing
• Melatih
• Meneliti
• Mengabdi Kepada Masyarakat
• Merencanakan Pembelajaran
• Melaksanakan Pembelajaran
• Menilai Hasil Pembelajaran
• Membimbing
• Melatih
• Meneliti
• Mengabdi Kepada Masyarakat
Seperti:
@ Guru
@ Dosen
@ Tutor
@ Instruktur
@ Pamong Belajar
@ Konselor
@ Widyaiswar
@ Fasilitator
@ Penguji
@ Dan lain sebagainya.
@ Guru
@ Dosen
@ Tutor
@ Instruktur
@ Pamong Belajar
@ Konselor
@ Widyaiswar
@ Fasilitator
@ Penguji
@ Dan lain sebagainya.
1.
Arti
Penting Guru
Ada beragam julukan yang diberikan kepada
sosok guru. Salah satu yang paling terkenal adalah “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Julukan ini mengindikasikan betapa besarnya peran dan jasa yang dilakukan guru
sehingga guru disebut sebagai pahlawan. Namun, penghargaan terhadap guru
ternyata tidak sebanding dengan besarnya jasa yang telah diberikan. Guru adalah
sosok yang rela mencurahkan sebagian besar waktunya untuk mengajar dan mendidik
siswa, sementara penghargaan dari sisi material, misalnya, sangat jauh dari
harapan. Gaji seorang guru rasanya terlalu jauh untuk mencapai kesejahteraan
hidup layak sebagaimana profesi lainnya. Hal itulah tampaknya yang menjadi
salah satu alasan mengapa guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Hal ini mungkin sebuah ironi, tetapi
inilah realitas yang harus kita terima. Kehidupan ekonomi sebagian besar guru
kita penuh dengan persoalan. Jika kita mau meneliti terhadap kehidupan para
guru, kita akan menemukan faktor bahwa sebagian besar guru telah
“menyekolahkan”, atau menggadaikan SK-nya untuk meminjam uang di Bank bahkan
tidak jarang, ada seorang guru yang ketika awal bulan bukannya senang, tapi
justru sedih karna gajinya nyaris habis dipotong untuk berbagai pinjaman. Awal
bulan yang seharusnya menjadi saat membahagiakan karena akan menerima gaji,
tidak lagi dirasakan.
Jika kondisinya semacam ini,
bagaimana seorang guru dapat mengajar dengan baik pada saat kebutuhan “asap
dapur” tidak tersedia kepastian? Tentu secara logika rasional agak sulit untuk
mengajar dengan penuh totalitas ketika seorang guru harus bergelut dengan
keterbatasan ekonomi. Ketika mengajar, guru tidak lagi bisa berpikir dan
mencurahkan segenap energinya karena asap dapurnya tidak lagi lancar mengepul,
anaknya harus membayar SPP, dan kebutuhan antri untuk dipenuhi. Maka dari itu,
bagaimana banyak diberitakan, sebagian besar guru harus mencari tambahan
penghasilan lain di luar tugasnya mengajar. Ada yang harus mengajar diberbagai
sekolah dari pagi hingga malam. Ada yang menjadi tukang ojek, tukang becak,
bahkan yang ironis, ada yang menjadi pemulung.
Kesejahteran dan kualitas guru
memang masih kurang memperoleh perhatian optimal dari pemerintah. Hal ini
tercermin dari politik anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk guru dalam
setiap tahun yang masih jauh dari angka layak, apalagi ideal.kesejahteraan guru
memang sangat terpengaruh oleh kondisi moneter Indonesia belum stabil.
Akibatnya, target 20% anggaran negara, untuk pendidikan belum bisa terpenuhi.
Selain itu, progam sertifikasi guru yang dicetuskan untuk meningkatkan
profesionalitas dan mendongkrak kesejahteraan pendidik juga belum terbukti
optimal. Apapun yang terjadi, itulah protet sebagian dari kita. Di tengah
himpitan hidup yang kian sesat, dan kebutuhan hidup yang terus membumbung
tinggi, mereka harus menjalankan tugas mulia dan berat, yaitu harus
mencerdaskan para siswa. Pada saat mereka berjuang mencerdaskan para siswanya,
belum tentu anaknya mampu mengenyam pendidikan secara layak. Banyak anak guru
yang tidak dapat menikmati pendidikan sampai tingkat sarjana. Bukan rahasia
lagi jika kebutuhan biaya kuliah sekarang ini sedemikian kini melangit. Apalagi
pada jurusan terntentu, biayanya hampir pasti tidak dapat di jangkau oleh gaji
guru. Jika seorang guru memiliki 3 anak yang harus kuliah, paling tidak dia
harus menyiapkan uang sekitar 2 juta dalam sebulan. Mengandalkan dari gaji guru
saja tentu tidak cukup untuk biaya sebanyak itu. Maka dari itu, di lembaga
pendidikan berkualitas bagi anak guru tampaknya hanya akan tinggal kenangan
saja hanya faktor-faktor lain yang mendukung terhadap pembiayaannya. Misalnya,
selain sebagai guru, ada tambahan pendapatan lain yang mendukung.
2. Guru Dalam Proses Pembelajaran
Guru seharusnya menyadari bahwa mengajar merupakan suatu pekerjaan yang
tidak sederhana dan mudah. Sebaliknya, mengajar sifatnya sngat komplek karena
melibatkan aspek pedadogis, psikologis dan didaktis secara bersamaan. Aspek
pedadogis menunjuk pada kenyataan bahwa mengajar di sekolah berlangsung dalam
suatu lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, guru harus mendampingi para
siswanya menuju kesuksesan belajar atau kedewasaan. Aspek psikologis menunjuk
pada kenyataan bahwa para siswa yang belajar pada umumnya memiliki taraf
perkembangan yang berbeda satu yang lainnya sehingga menuntut materi, metode,
dan pedekatan yang berbeda antara satu siswa dengan siswa yang lain. Demmikian
pula halya dengan kondisi para siswa, kompetensi, dan tujuan yang harus mereka
capai juga berbeda. Selai itu aspek psikologis menunjuk pada kenyataan bahwa
proses belajar itu mengandung variasi. Cara penangkapan siswa terhadap materi
peljaran tidak sama. Cara belajar, beragam. Belajar sendiri dipengaruhi oleh
beragam aspek yang saling berkaitan antara satu aspek dengan aspek lainnya.
Menurut imam Al-Ghozali, kewajiban yang harus diperhatikan oleh seorang
pendidik adalah sebagai berikut :
1) Harus menaruh kasih sayang terhadap anak
didik, dan memperlakukan mereka seperti perlakuan terhadap anak sendiri.
2) Tidak mengharapkan balas jasa atau ucapan
terima kasih. Melaksanakan tugas mengajar bermaksud untuk mencari keridhoan dan
mendekatkan diri kepada Tuhan.
3) Memberikan nasihat kepada anak didik pada
setiap kesempatan.
4) Mencegah anak didik dari sesuatu akhlaq
yang tidak baik.
5) Berbicara kepada anak didik sesuai dengan
bahasa dan kemampuan mereka.
6) Jangan menimbulkan rasa benci pada anak
didik mengenai cabang ilmu yang lain (tidak fanatik pada bidang study).
7) Kepada anak didik di bawah umur, diberikan
penjelasa yang jelas da pantas buat dia, dan tidak perlu disebutkan padanya
rahasia-rahasia yang terkandung di dalam dan di belakang suatu, supaya tidak
menggelisahkan fikirannya.
8) Pendidik harus mengamalkan ilmunya, dan
jangan berlainan kata dengan perbuatannya (Al Ghazali, 1971).
Dalam kaitannya dengan proses pembelajaran, ada
beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru agar mencapai hasil
maksimal. Pertama, membuat
perencanaan pembelajaran. Walaupun kegiatan pembelajaran telah menjadi tugas
rutin yang dijalani dari waktu ke waktu, tetapi perencanaan harus tetap dibuat.
Adanya perencanaan membuat guru memiliki kerangka dasar dan orientasi yang
lebih konkrit dalam pencapaian tujuan. Perencanaan pembejalaran ini
setidak-tidaknya mencakup : (1) tujuan yang hendak dicapai, (2) bahan
pembelajaran yang dapat mengantarkan siswa mencapai tujuan, (3) bagaimana
proses pembejalaran yang akan diciptakan untuk mencapai tujuan yang efektif dan
efisien, (4) bagaimana menciptakan dan menggunakan alat untuk mengetahui atau
mengukur apakah tujuan tercapai atau tidak.
Akan jelas terlihat bagaimana proses pembelajaran yang di lengkapi
dengan perencanaan yang rapi dan matang dengan pembelajaran tanpa perencanaan.
Disinilah arti penting perencanaan pembelajaran. Oleh karena itu, seorang guru
harus menyusun rencana pembelajarannya secara baik. Perencanaan ini harus
dicermati dan harus disempurnakan dari waktu ke waktu.
Tugas
kedua, guru adalah
melaksanakan pembelajaran dengan baik. Pelaksanaan pembelajaran seharusnya
mengacu pada perencanaan. Namun demikian, sering kali apa yang direncakan tidak
dapat direncanakan secara maksimal. Guru yang baik akan selalu melaksanakan
evaluasi mengenai bagaimana proses pembelajaran yang telah dilakukan, apakah
sudah baik ataukah masih banyak kekurangan. Apa yang baik seharusnya
dipertahankan, bahkan ditingkatkan, dan yang krang disempurnakan. Dengan
demikian, pelaksanaan pembelajaran akan semakin bermutu. Tanpa adanya evaluasi,
pembelajaran akan menjadi mekanis. Guru tidak akan mengetahui secara baik
sejauh mana pembelajaran yang telah dilaksanakan mencapai hasil apa saja
hambatannya, dan bagaimana memperbaiki kekurangannnya.
Ketiga,
memberikan feedback(
umpan balik ) sebah proses pembelajaran akan senantiasa berada dalam situasi
yang ideal jika ters menerus terjadi umpan balik. Adanya umpan balik berfungsi
sebagai sarana untuk membantu memelihara minat dan antusiasme siswa dalam
melaksanakan pembelajaran hal ini dapat dilakukan melalui evaluasi. Proses
pembelajaran satu arah tanpa umpan balik tidak akan memberikan nilai lebih dan
maksimal. Guru juga tidak dapat mengukur sampai sejauh mana pemahaman murid
atas materi yang disampaikan. Walaupun, tentu saja, tidak semua jenjang
pendidikan dapat diterapkan proses umpan balik secara baik. Akan tetapi, bagi
guru, bentuk umpan balik dapat dimodifikasi sedemikian rupa secara kreatif
sesuai dengan kondisi kelas yang diajarnya.
Keempat adalah melakukan komunikasi pengetahuan.
Maksudnya, bagaimana guru mampu melakukan transfer atas pengetahuan yang
dimilki kepada siswanya, dan melakukan komunikasi dengan baik. Dalam tugas ini,
guru idealnya memilki pengetahuan yang mendalam tentang bahan yang akan
diajarkannya. Hal ini selaras dengan konsepsi banyak teoretikus pendidikan
bahwa seyogianya sosok guru seperti makhluk yang serba bisa. Mungkin terlalu
idealis, tetapi setidaknya guru mengusahakan secara terus menerus kearah
idealitas tersebut. Pada tingkat yang minimal,guru seharusnya menguasai secara
utuh terhadap mata pelajaran yang diasuhnya. Guru yang tidak memilki
pengetahuan memadai terhadap mata pelajaran yang diajarkan akan kehilangan
kewibawaan dimata para siswanya.
Kelima, guru sebagai model dalam bidang studi
yang diajarkannya. Artinya, guru merupakan suri tauladan, contoh nyata, atau
model yang dikehendaki oleh mata pelajaran yang diajarkanya tersebut. Jangan
sampai guru tidak selaras dengan apa yang diajarkannya. Seorang guru olahraga
misalnya, adalah teladamn terbaik bagi para siswanya dalam bidang ini. Tidak
hanya dalam pegetahuan, tetapi dalm keseluruhan identitas dan perilakuknya
selaras dengan mata pelajarannya. Hal yang sama juga terjadi pada guru bidang
studi yang lainnya.
B.
TENAGA KEPENDIDIKAN
Merupakan tenaga yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan.
I.
Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kependidikan
A.
Pembinaan Tenaga Kependidikan Pembinaan dilakukan dalam upaya mengelola dan
mengendalikan pegawai selama melaksanakan kerja di lembaga/sekolah. Pendidikan
dan pelatihan merupakan upaya peningkatan pegawai agar lebih berkualitas
kinerjanya. Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan sebagai pengembangan bagi
tenaga kependidikan. Pendidikan dan pelatihan dalam contoh memberikan
kesempatan kepada guru-guru dan staf untuk mengikuti penataran, melanjutkan
pendidikan, seminar, workshop, dan lain-lain. Pembinaan
dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional. Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan melalui jabatan
fungsional. Pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi penugasan, kenaikan
pangkat, dan promosi. Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan
profesi dan karier guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat ditetapkan dengan peraturan Menteri. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
guru. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk
meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber
daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan
seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan
persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan
mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara
pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan
masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.
A. PERMASALAHAN
POKOK PENDIDIKAN
Pada dasarnya ada dua permasalahan pokok pendidikan yang kita hadapai saat ini, yaitu:
a.) Bagaimana semua warganegara dapat menikmati kesempatan pendidikan.
b.) Bagaimana pendidikan dapat membekali peserta didik dengan keterampilan kerja yang antap untuk dapat terjun ke dalam kancah kehidupan bermasyarakat.
Pada dasarnya ada dua permasalahan pokok pendidikan yang kita hadapai saat ini, yaitu:
a.) Bagaimana semua warganegara dapat menikmati kesempatan pendidikan.
b.) Bagaimana pendidikan dapat membekali peserta didik dengan keterampilan kerja yang antap untuk dapat terjun ke dalam kancah kehidupan bermasyarakat.
B. JENIS PERMASALAH POKOK PENDIDIKAN
Masalah pokok pendidikan yang menjadi kesepakatan nasional yang perlu diprioritaskan atau diutamakan penanggulangannya ada empat macam yaitu : masalah pemerataan pendidikan, masalah mutu pendidikan, masalah efisiensi pendidikan, maslah relevansi pendidikan.
1.) Masalah Pemerataan Pendidikan
Masalah pemerataan pendidikan adalah persoalan bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warganegara untuk memperoleh pendidikan.
Masalah ini dapat dipecahkan dengan dua cara yaitu dengan cara konvensional dan cara inovatif. Cara konvensional misalnya pembangunan gedung sekolah dan pergantian jam belajar. Cara inovatif misalnya sistem guru kunjung dan Sekolah Terbuka.
Masalah pokok pendidikan yang menjadi kesepakatan nasional yang perlu diprioritaskan atau diutamakan penanggulangannya ada empat macam yaitu : masalah pemerataan pendidikan, masalah mutu pendidikan, masalah efisiensi pendidikan, maslah relevansi pendidikan.
1.) Masalah Pemerataan Pendidikan
Masalah pemerataan pendidikan adalah persoalan bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warganegara untuk memperoleh pendidikan.
Masalah ini dapat dipecahkan dengan dua cara yaitu dengan cara konvensional dan cara inovatif. Cara konvensional misalnya pembangunan gedung sekolah dan pergantian jam belajar. Cara inovatif misalnya sistem guru kunjung dan Sekolah Terbuka.
2. ) Masalah Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan dipermasalahkan jika hasil pendidikan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Masalah mutu pendidikan juga mencakup masalah pemerataan mutu pendidikan.
3.) Masalah Efisiensi Pendidikan
Beberapa masalah dalam kaitannya dengan efisiensi pendidikan antara lain:
a. bagaimana memfungsikan tenaga pendidikan.
b. Bagaimana sarana dan prasarana pendidikan digunakan.
c. Bagaimana pendidikan diselenggarakan.
d. Masalah efisiensi dalam memfungsikan tenaga
4.) Masalah Relevansi Pendidikan
Sebenarnya kriteria relevansi cukup ideal jika dikaitkan dengan kondisi sistem pendidikan pada umumnya dan gambaran tentang kerjaan yang ada antara lain sebagai berikut:
a. status lembaga pendidikan yang bermacam-macam
b. sistem pendidikan tidak pernah menghasilkan luaran yang siap pakai. Yang ada ialah siap kembang.
c. Tidak tersedianya peta kebutuhan tenaga kerja dengan persyaratannya yang digunakan sebagai pedoman oleh lembaga-lembaga pendidikan untuk menyusun programnya
Mutu pendidikan dipermasalahkan jika hasil pendidikan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Masalah mutu pendidikan juga mencakup masalah pemerataan mutu pendidikan.
3.) Masalah Efisiensi Pendidikan
Beberapa masalah dalam kaitannya dengan efisiensi pendidikan antara lain:
a. bagaimana memfungsikan tenaga pendidikan.
b. Bagaimana sarana dan prasarana pendidikan digunakan.
c. Bagaimana pendidikan diselenggarakan.
d. Masalah efisiensi dalam memfungsikan tenaga
4.) Masalah Relevansi Pendidikan
Sebenarnya kriteria relevansi cukup ideal jika dikaitkan dengan kondisi sistem pendidikan pada umumnya dan gambaran tentang kerjaan yang ada antara lain sebagai berikut:
a. status lembaga pendidikan yang bermacam-macam
b. sistem pendidikan tidak pernah menghasilkan luaran yang siap pakai. Yang ada ialah siap kembang.
c. Tidak tersedianya peta kebutuhan tenaga kerja dengan persyaratannya yang digunakan sebagai pedoman oleh lembaga-lembaga pendidikan untuk menyusun programnya
C.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BERKEMBANGNYA MASALAH PENDIDIKAN
Faktor-faktor yang mempengaruhi berkembangnya
masalah pendidikan antara lain:
1.) Perkembangan
IPTEK dan Seni
Sejalan dengan berkembangnya arus globalisasi di negara kita, terutama dengan pesatnya peningkatan teknologi komunikasi, membuat segala sesuatu harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Oleh karena itu pendidikan harus senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Seni merupakan kebutuhan hidup manusia. Pengembangan kualitas seni secara terprogram menuntut tersedianya sarana pendidikan tersendiri disamping program-program lain dalam sistem pendidikan.
2.) Laju Pertumbuhan Penduduk
Masalah kependudukan dan pendidikan bersumber pada 2 hal yaitu:pertambahan penduduk dan penyebaran penduduk.
3.) Aspirasi Masyarakat
Belakangan ini aspirasi masyarakat semakin meningkat sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ‘reformasi’. Aspirasi tersebut menyangkut kesempatan pendidikan, kelayakan pendidikan dan jaminan terhadap taraf hidup setelah mereka menjalani proses pendidikan.
4.) Keterbelakangan Budaya dan Sarana Kehidupan
Keterbelakangan budaya disebabkan beberapa hal misalnya letak geografis yang terpencil dan sulit dijangkau, penolakan masyarakat terhadap unsur budaya baru karena dikhawatirkan akan mengikis kebudayaan lama, dan ketidakmampuan ekonomis menyangkut unsur kebudayaan tersebut.
Sejalan dengan berkembangnya arus globalisasi di negara kita, terutama dengan pesatnya peningkatan teknologi komunikasi, membuat segala sesuatu harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Oleh karena itu pendidikan harus senantiasa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Seni merupakan kebutuhan hidup manusia. Pengembangan kualitas seni secara terprogram menuntut tersedianya sarana pendidikan tersendiri disamping program-program lain dalam sistem pendidikan.
2.) Laju Pertumbuhan Penduduk
Masalah kependudukan dan pendidikan bersumber pada 2 hal yaitu:pertambahan penduduk dan penyebaran penduduk.
3.) Aspirasi Masyarakat
Belakangan ini aspirasi masyarakat semakin meningkat sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ‘reformasi’. Aspirasi tersebut menyangkut kesempatan pendidikan, kelayakan pendidikan dan jaminan terhadap taraf hidup setelah mereka menjalani proses pendidikan.
4.) Keterbelakangan Budaya dan Sarana Kehidupan
Keterbelakangan budaya disebabkan beberapa hal misalnya letak geografis yang terpencil dan sulit dijangkau, penolakan masyarakat terhadap unsur budaya baru karena dikhawatirkan akan mengikis kebudayaan lama, dan ketidakmampuan ekonomis menyangkut unsur kebudayaan tersebut.
D. PERMASALAHAN
AKTUAL PENDIDIKAN DAN PENANGGULANGAN ATAU SOLUSI
1.)
Permasalahan Aktual Pendidikan di Indonesia
Permasalahan aktual pendidikan di Indonesia sangat kompleks dan semakin berkembang sejalan dengan perkembangan zaman dan kemapanan sumber daya manusia. Masalah masalah tersebut antara lain:
a. Masalah Keutuhan Pencapaian sasaran
b. Masalah Kurikulum
c. Masalah Peranan Guru
d. Masalah Pendidikan Dasar 9 Tahun
2.) Upaya Penanggulangan atau solusi
Beberapa upaya dilakukan untuk menanggulangi masalah masalah aktual tersebut, diantaranya:
a. Pendidikan efektif perlu ditingkatkan secara terprogram.
b. Pelaksanaan kegaitan kurikuler dan ekstrakurikuler dilakukan dengan penuh kesungguhan dan diperhitungkan dalam penentuan nilai akhir ataupun kelulusan.
c. Melakukan penyusunan yang mantap terhadap potensi siswa melalui keragaman jenis program studi.
d. Memberi perhatian terhadap tenaga kependidikan (prajabatan dan jabatan).
Permasalahan aktual pendidikan di Indonesia sangat kompleks dan semakin berkembang sejalan dengan perkembangan zaman dan kemapanan sumber daya manusia. Masalah masalah tersebut antara lain:
a. Masalah Keutuhan Pencapaian sasaran
b. Masalah Kurikulum
c. Masalah Peranan Guru
d. Masalah Pendidikan Dasar 9 Tahun
2.) Upaya Penanggulangan atau solusi
Beberapa upaya dilakukan untuk menanggulangi masalah masalah aktual tersebut, diantaranya:
a. Pendidikan efektif perlu ditingkatkan secara terprogram.
b. Pelaksanaan kegaitan kurikuler dan ekstrakurikuler dilakukan dengan penuh kesungguhan dan diperhitungkan dalam penentuan nilai akhir ataupun kelulusan.
c. Melakukan penyusunan yang mantap terhadap potensi siswa melalui keragaman jenis program studi.
d. Memberi perhatian terhadap tenaga kependidikan (prajabatan dan jabatan).
e. meluruskan kesenjangan yang ada di antara
pendidik dan kependidikan.
f. memandang setiap unsur penunjang pendidikan sama
dimata pemerintah.
III.
Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Kependidikan
A.)
Pengangkatan Tenaga Kependidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS yang diangkat
untuk pertama kali dalam jabatan guru harus memenuhi syarat :
a.) Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau
Diploma IV (D-IV) dan bersertifikat pendidik
b.) Pangkat paling rendah Penata Muda , golongan
ruang III/a
c.) Memiliki kinerja yang
baik yang dinilai dalam masa program induksi
d.) Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir Pengangkatan
pertama kali sebagaimana dimaksud adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi jabatan fungsional guru melalui pengangkatan calon pegawai
negeri sipil. Surat keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan guru
dibuat menurut contoh formulir yang sudah disediakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dari jabatan
lain ke dalam jabatan guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.) Memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan
b.) Memiliki pengalaman
sebagai guru paling singkat 2 (dua) tahun
c.) Usia paling tinggi 50
(lima puluh) tahun Pangkat yang ditetapkan bagi PNS adalah sama dengan pangkat
yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah
angka kredit yang diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan angka
kredit dari jabatan yang berwenang yang berasal dari
unsur utama dan unsur penunjang. Di samping
persyaratan sebagaimana dimaksud, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional
guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional guru, dengan ketentuan
sebagai berikut :
·
Pengangkatan
PNS Pusat dalam jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai formasi
jabatan fungsional guru yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan aparatur
negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
·
Kepegawaian
Negara. Pengangkatan PNS Daerah dalam jabatan fungsional
guru dilaksanakan sesuai formasi jabatan fungsional. Guru ditetapkan oleh
Kepala daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan aparatur
negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
B.)
Penempatan
Tenaga Kependidikan Penempatan guru dengan otonomi daerah tentunya menjadi
wewenang daerah, disesuaikan dengan kebutuhan nyata dari tiap daerah itu. Akan
tetapi, cara ini akan menimbulkan banyak permasalahan, apabila penempatan guru
ini tidak dikoordinasikan pada tingkat nasional. Karena,
dengan pola kedaerahan itu justru akan
timbul kecenderungan setiap daerah membuat LPTK sendiri, dengan dalih untuk
memenuhi kebutuhan guru di daerah sendiri. Peta nasional tentang kebutuhan guru
ini harus disediakan, agar penyediaan kebutuhan guru dapat dikendalikan
termasuk mengendalikan jumlah LPTK penghasil guru. Oleh karena itu,
koordinasi dan kerjasama antar daerah untuk mengatasi kebutuhan tenaga guru ini perlu diadakan melalui lembaga dan instansi
yang jelas, sehingga tiap daerah dapat berhubungan dengan lembaga dan instansi
itu dengan jelas dan mudah yang dapat mendekatkan antara pengguna
guru dengan penghasil guru dan termasuk lulusannya
itu sendiri. Atau gagasan pendidikan guru dijadikan pendidikan kedinasan segera
dapat direalisir, karena memang kondusif dengan keadaan sistem
pemerintahan kita sekarang ini. Data keadaan sekolah dan kebutuhan guru saat
ini, dengan penambahan jumlah propinsi di negara kita belum ada, namun agar
kita mendapat gambaran keadaan pendidikan di negara kita dapat disajikan data
kasar yang terjadi di tahun 1995/1996.
IV. Pemberhentian Tenaga
Kependidikan
Pemberhentian dan pemensiunan merupakan
konsep yang hampir bersamaan, yaitu sama-sama terjadi pemutusan kerja.
Istilah pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja digunakan di perusahaan.
Istilah pensiun sering digunakan pada
lembaga pemerintahan atau bagi pegawai negeri. Pemberhentian adalah pemutusan
hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Pensiun
adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan/undang-undang atau
keinginan karyawan sendiri. Alasan pemberhentian disebabkan oleh
undang-undang, keinginan perusahaan, keinginan karyawan, pensiun, kontrak kerja
berakhir, kesehatan karyawan, meninggal
dunia, perusahaan likuidasi. Pemberhentian harus didasarkan UU No. 12
Tahun 1964 KUHP dan seijin Panitia Perselisihan Pegawai dan Perusahaan Daerah (P4D) secara berperikemanusiaan
dan menghargai pengabdian yang diberikannya kepada organisasi. Pemensiunan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) maksudnya adalah berakhirnya status seseorang
dari status pegawai negeri sipil karena alasan-alasan tertentu. Pemberhentian PNS dapat tejadi karena permintaan
sendiri, mencapai batas usia pensiun, adanya penyederhanaan organisasi, tidak
cakap jasmani/rohani, meninggalkan tugas, meninggal dunia atau hilang dan
lain-lain. Hak pensiun PNS diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1969.
Pensiun maksudnya adalah berhentinya seseorang yang telah selesai
menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas
yang telah ditentukan atau karena
menjalankan hak atas pensiunnya. Batas usia seseorang pegawai negeri sipil untuk
mendapatkan pensiun adalah 56 tahun. Batas usia ini dapat diperpanjang menjadi (1) 65 tahun bagi pegawai negeri sipil
yang memangku jabatan ahli peneliti dan peneliti, guru besar, lektor
kepala dan lektor, jabatan lainnya yang ditentukan presiden, (2) 60 tahun bagi pegawai negeri sipil yang memangku jabatan
eselon I dan eselon II, pengawas, guru sekolah menengah sampai dengan SMTA
(kepala sekolah, dan pengawas), dan (3) 65 tahun bagi pegawai negeri
sipil yang memangku jabatan sebagai hakim.
BAB III PENUTUP
I. Kesimpulan
Tenaga Kependidikan meliputi
Pengertian Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Permasalahan Pendidik dan
Tenaga Pendidik, Pengangkatan dan
Penempatan Tenaga Kependidikan, Pemberhentian Tenaga Pendidik. Pengertian tenaga kependidikan terdapat
dalam Undang-Undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1
ayat 5 dan 6. Pengadaan tenaga kependidikan
merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu lembaga.
Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan telah diatur sesuai dengan
ketetapan yang ada. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan diadakan
untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas setiap tenaga kependidikan.
Pemberhentian tenaga kependidikan
didasarkan pada UU no 12 tahun 1964 KUHP. . Dari uraian diatas, dapat
disimpulkan bahwa tenaga kependidikan merupakan rangkaian proses dan
tata cara untuk memaksimalkan kinerja tenaga kependidikan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
II. Saran
Untuk meningkatkan mutu tenaga kependidikan, implementasi dari rangkaian
proses tenaga kependidikan seperti, pengadaan tenaga kependidikan, pengangkatan
dan penempatan tenaga kependidikan,
pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan, dan pemberhentian tenaga
kependidikan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Agar tujuan
tersebut dapat tercapai, diperlukan kerjasama antara pemerintah sebagai
penyedia fasilitas pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan sebagai
pelaksana program kerja pendidikan, dan pedidik sebagai peserta penerima program kerja pendidikan secara optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
Hartani, A.L, 2011, Manajemen
Pendidikan, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo
MS, Djohar, 2006, Guru, Pendidikan
& Pembinaannya, Yogyakarta: CV. Grafika Indah
Sismiati Atiek, Rugaiyah, 2011, Profesi
Kependidikan, Bogor: Ghalia Indonesia
Suharno, 2008,Manajemen
Pendidikan, Surakarta: LPP UNS dan UNS Press
Tim Dosen Administrasi Pendidikan
Universitas Pendidikan Indonesia, 2009, Manajemen Pendidikan,Bandung:
Alfabeta
Na’im,Ngainun.2013. Menjadi Guru Inspiratif. Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Sukmadinata,Nana Syaodih.2011.Metode Penelitian Pendidikan.Bandung:PT
Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar